GOOD GOVERNANCE DAN CORPORATE GOVERNANCE
1. Kondisi Dewasa Ini
Salah satu kendala dan dewasa ini telah menjadi penghalang bagi usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia adalah belum terselenggaranya dengan memadai yang dinamakan “Good Coorporate Governement” (GCG) di Indonesia. Sampai sekarang Indonesia masih digolongkan yang pelaksanaan GCG nya rendah, dan bila keadaan ini terus berlangsung maka akan semakin sulit bagi Indonesia melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Seperti diketahui GCG terkait dengan paling sedikit tiga aspek yaitu:
- Peningkatan kinerja perusahaan (performance)
- Kepatuhan pada peraturan perundangan yang berlaku (compliance)
- Kesuaian pada norma etika dan masyarakat (conformance).
Rendahnya penerapan GSG di Indonesia berkaitan erat dengan rendahnya pemahaman masyarakat dan para pelaku usaha atas GSG dan manfaat yang dapat diraih dengan penerapan yang baik dari GSG. Sampai saat ini penerapan GCG oleh para pelaku usaha masih terfokus pada:
- kinerja perusahaan dalam arti menciptakan keuntungan;
- kepatuhan yang berkaitan dapat beroperasi tidaknya perusahaan, dan
- etika hanya dalam kata‐kata atau wacana dan belum diimplementasikan.
Rendahnya penerapan GCG tercermin dari rendahnya pasar rating CGPI (Corporate Governance Perception Index) di Indonesia. Sampai saat ini jumlah lembaga dan/atau perusahaan yang menjadi anggota CGPI masih relative sedikit dan tidak berkembang secara berarti. Gambaran yang sama juga terjadi pada pasar rating ARA (Annual Report Award). Perkembangan yang lamban pada penerapan GCG di Indonesia disebabkan oleh berbagai factor dan diantaranya adalah:
- Belum terdapat peraturan perundangan yang jelas baik serta rinci di bidang korporasi maupun keuangan yang mengatur penerapan GSG secara tegas yang sesuai dengan kebutuhan pasar;
- Belum ada lembaga yang secara konsisten mengawasi penerapan GSG dengan batasan juridiksi yang jelas untuk tiap industry ataupun bentuk usaha;
- Belum ada proses pemantauan yang transparan terhadap penerapan GCG dan juga mekanisme penegakannya.
2. Sasaran Yang Ingin Dicapai
Dengan harapan agar usaha pembangunan dapat mencapai sasarannya atau usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan baik maka usaha terus‐menerus meningkatkan penerapan GCG perlu dilakukan secara sistematis. Usaha yang dimaksudkan perlu dilakukan untuk mencapai sasaran tertentu dalam kurun waktu tertentu yaitu antara lain:
1) Terciptanya situasi yang kondusif untuk berinvestasi
a. Peningkatan Kepastian Hukum dan transparansi peraturan dan/atau ketentuan
b. Peningkatan pelayanan umum dan birokrasi dilihat dari segi waktu dan effisiensi
2) Terciptanya Lingkungan usaha yang etis dan bertanggung jawab.
Agar sasaran‐saran tersebut dapat dicapai beberapa tindakan dalam periode 2009‐2015 akan
dilakukan, dan tindakan dan usaha yang dimaksudkan meliputi:
- Mendorong reformasi birokrasi melalui penerbitan UU Pelayanan Umum dan Kode Etik Penyelenggara Negara;
- Peningkatan kualitas keberadaan KPK, Tipikor, Ombudsman melalui penguatan struktur dan sarana yang diperlukan;
- Mendorong terbitnya UU tentang Whistle Blowing; Kadin Indonesia: Roadmap Pembangunan Ekonomi Indonesia 2009 – 2014
- Mendorong peningkatan indeks persepsi korupsi hingga nialinya mencapai 6 pada tahun 2015;
- Mendorong penyusunan, publikasi dan sosialisasi kode etik pengusaha Indonesia dan
- mendorong penerapan Pakta Integritas secara konsisten dikalangan para pengusaha; Dalam hal ini mendorong para pengusaha memusatkan perhatian pada”sustainable profit”;
- Mendorong terbitnya ketentuan yang mengharuskan laporan penerapan GCG dan assessment pada industry secara bertahap sesuai urgensinya;
- Mendorong penerbitan GCG Sectoral Code.
3. Tindakan Yang Diperlukan
Tanpa pemahaman akan arti penting GCG dapat dipastikan akan sulit meningkatkan penerapan
GSG secara baik di Indonesia. Oleh karenanya langkah mendasar yang perlu dan terus‐menerus
dilakukan dalam lima tahun mendatang adalah sosialisasi akan pentingnya penerapan GCG di setiap
lembaga yang ada di Indonesia. Sosialisasi ini akan efektif bila dikakukan secara bersama antara
pemerintah dengan pengusaha (KADIN).
Sejalan dengan usaha sosialisasi ini maka tindakan lainnya masih diperlukan yaitu antara lain:
- Terbitnya produk dari instansi terkait yang mewajibkan penerapan GSG pada sector‐sektor tertentu dan melaporkannya secara berkala dengan audit pihak ketiga yang kompeten;
- Mendorong penyusunan, publikasi dan sosialisasi kode etik pengusaha Indonesia dan untuk sector‐sektor tertentu dengan mempertimbangkan keunikannya;
- Mendorong penerapan Pakta Integritas secara konsisten di kalangan pelaku usaha melalui berbagai tindakan yang meliputi:
- Dorongan bagi terbentuknya kesepakatan untuk melakukan kegiatan usaha tanpa suap dan menghindari praktek persaingan tidak sehat
- Mendorong para pejabat pemangku anggaran untuk menerapkan Pakta Integritas secara konsekwen dan konsisten;
- Mengupayakan terlasananya program Anugerh Integritas (integrity Award) baik untuk penyelenggara Negara maupun pelaku uasaha.
Penerapan GCG secara baik dalam prosesnya akan memberi sumbangan yang sangat besar bagi penciptaan ketahanan suatu bangsa. Dengan penerapan GCG diharapkan para investor tidak akan ragu‐ragu untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat berinvestasi.
Penerapan GCG adalah pekerjaan tanpa akhir karena harusPublish Post menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi di masayarakat. Untuk ini lembaga‐lembaga tertentu yang sudah ada perlu mengambil peran yang sesuai dengan fungsinya. Dapat dibayangkan bahwa bila setiap pelaku usaha dan para pengelola Negara bekerja dengan etika dan para pelaku usaha berubah sikap dari pencari keuntungan maksimal dalam jangka pendek menjadi pengusaha yang bertindak berdasarkan ‘pencapaian sustainable profit” yang sudah memperhitungkan lingkungan maka usaha mensejahterakan masyarakat dan menciptakan ketahanan bangsa dan Negara akan membuahkan hasil nyata.
referensi : Arikel Kadin Indonesia
0 comments:
Posting Komentar