PEMBERDAYAAN DAERAH DAN PENGUSAHA DAERAH
1. Kondisi Pengusaha Daerah Saat ini
Kondisi pengusaha daerah, atau tepatnya kondisi pembangunan ekonomi di daerah saat ini, salah satunya dapat didekati dari dari kinerja perkembangan investasi dalam negeri dan investasi asing yang masuk ke Indonesia, paling tidak selama tujuh tahun terakhir dengan nilai Rp 20,3 triliun dan PMA dengan Rp 14,87 triliun. Namun demikian, sampai pada tahun 2008, investasi dari dalam negeri lebih dominan dibandingkan investasi asing, dengan nisbah rata‐rata 77 persen domestik berbanding 23 persen asing. Ketimpangan dan disparitas investasi masih terlalu jauh, karena Jawa telah mampu merebut Rp 13,6 triliun investasi asing dan Rp 12,231 triliun unvestasi modal domestik. Sementara itu, di luar Jawa nilai investasi masih Rp 1 triliun untuk investasi asing dan Rp 4,8 triliun untuk investasi domestik. Investasi di wilayah bagian barat tentu sangat jauh dibandingkan nilai investasi di Indonesia Bagian Timur.
Sistem reward and punishment belum dapat diterapkan di organisasi Kadin, sehingga dorongan bagi jajaran Kadin Provinsi untuk mematuhi peraturan organisasi belum optimal. Dalam rangka itu sudah dirintis kegiatan rating sebagai upaya memetakan potensi dan kelembagaan Kadin Provinsi, sehingga pendelegasian tugas di masa mendatang akan semakin baik lagi.
2. Permasalahan yang dihadapi
Keberadaan Keppres 80/2003 menyebabkan turunnya aktivitas dan performa dari mayoritas Kadin Provinsi dan Asosiasi tertentu. Beberapa Kadin Provinsi dan Asosiasi tetap eksis dalam pelaksanaan sertifikasi karena memiliki jaringan dan lobi yang baik dengan pengguna sertifikat (Kementerian & Gubernur) karena mampu menyakinkan pentingnya sebuah sertifikasi. Seiring dengan adanya UU mengenai otonomi daerah, maka lobi dalam rangka memperkuat eksistensi Kadin sebagai wakil dunia usaha dilakukan juga melalui Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan menghasilkan 1). Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 500/1883/V/Bangda tertanggal 16 Desember 2005 tentang Kerja sama Ekonomi Daerah dengan Pihak Ketiga dalam Bentuk Konsensi, 2). Departemen Dalam Negeri nomor : 500.05/1542/V/Bangda tanggal 27 Agustus 2008 mengenai permintaan Depdagri kepada Gubernur, Bupati/Walikota supaya menghimbau kepada setiap pengusaha dibidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta untuk memiliki Kartu Tanda Anggota. Di beberapa provinsi seperti Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Aceh dan
DKI Jakarta cukup membantu dalam lobi ke Gubernur setempat, sehingga jumlah anggota Kadin
menjadi signifikan.
Upaya pembangunan dan perkuatan kapasitas organisasi sangat penting dalam upaya menjadikan Kadin dan Asosiasi sebagai lembaga yang efektif dalam rangka meningkatkan perekonomian melalui pembinaan bagi dunia usaha sesuai amanah UU No 1/1987.
Jangka Pendek (satu tahun atau kurang)
- Peningkatan jumlah kerja sama Kadin Daerah di bidang ekonomi dengan Pemerintah Daerah dan dukungan terhadap keanggotaan mencapai 30% dari jumlah Kadin Provinsi yang ada;
- Peningkatan jumlah anggota biasa Kadin (perusahaan) 10% tiap tahunnya yang didukung dengan kemudahan pelaksanaan pendaftaran dan pengelolaan data melalui pendaftaran online;
- Perbaikan jaringan kerja (networking) antar pengusaha daerah dalam rangka membentukmekanisme koordinasi dan komunikasi yang rutin antar wilayah di Kadin untuk sinergi pembangunan daerah
Jangka Menengah (1‐5 tahun)
- Peningkatan keterlibatan pengusaha daerah dalam proyek‐proyek investasi di daerah, paling tidak sampai 20 persen dari existing value;
- Peningkatan peran usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daerah dalam konteks pembiayaan dan pendampingan usaha, misalnya melalui pembentukan sentra pembinaan UMKM daerah melalui program satu desa satu produk (OVOP)
- Perbaikan distribusi informasi dan komunikasi bisnis lintas sektoral antar wilayah. Teruwujudnya mekanisme koordinasi antar wilayah pada tahun 2010 dan pada 2014 setiap provinsi mengikuti program satu desa satu produk (OVOP)
- Mendorong terbitnya keputusan Pemerintah yang lebih mengakui eksistensi Kadin sehingga dapat dioperasionalkan di tingkat daerah khususnya dibidang kerjasama ekonomi & keanggotaan Kadin,
- Mendorong revisi Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, agar memberikan peran lebih besar kepada Kadin.
Jangka Panjang (di atas 5 tahun)
- Mendorong terjadinya reformasi birokrasi di daerah, dalam kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance, misalnya dengan sistem E‐Government untuk meningkatkan transparasi kebijakan dan mempermudah pelayanan publik;
- Mengambil inisiatif untuk mengusulkan penyederhanaan dan prosedur kredit perbankan, serta memperpendek rantai birokrasi perbankan;
- Mengambil inisiatif untuk merevisi Undang‐Undang Perbankan, Dana 40% yang terkumpul dari pihak ketiga di daerah wajib di salurkan ke pengusaha daerah.
- Mengajak pemerintahan daerah (eksehutif dan legislatif) untuk memperjelas rencana tata ruang dalam rangka menjamin usaha (investasi) di daerah, menyelesaikan tumpang‐tindih kejelasan peruntukan, serta tata‐ruang daerah/wilayan dan tata ruang nasional, sebagaimana diamanatkan oleh UU 26/2007 tentang Tata Ruang.
sumber : artikel kadin Indonesia
0 comments:
Posting Komentar