Pola Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi di Daerah
1. Pendahuluan
Pemerintah Daerah (Pemda) menempatkan dana pusat dan daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tidak sedikit BPD yang menempatkan dana Pemda tersebut ke dalam instrumen jangka pendek Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dana yang tersimpan di SBI tersebut adalah dana pengeluaran rutin Pemda dan dana pembangunan dari APBD yang belum terpakai karena lambatnya proses rencana, persetujuan dan realisasinya. SBI dinilai memberikan pendapatan yang setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank sehingga bank akan dapat menjaga likuiditas dan memupuk laba. Namun demikian, pada dasarnya dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk percepatan kegiatan ekonomi daerah antara lain melalui skema pemberian kredit UMKM yang dijamin oleh Pemda.
2. Persoalan daerah
Masih terdapat kendala kepemimpinan di pemerintah daerah maupun persoalan yang menghambat implementasi anggaran, termasuk di daerah, yang disebabkan, antara lain:
- Perencanaan yang kurang bagus dan lamban dari Pemda/DPRD sehingga membawa kesulitan eksekusi program yang membawa dampak penyerapan anggaran daerah yang rendah.
- BPD dipandang sebagai kebanggaan daerah dan acapkali tidak terlepas dari percaturan politik di daerah.
- Seolah‐olah ada petunjuk dari DPRD yang mensyaratkan peningkatan pendapatan asli daerah.Akibatnya, banyak dana yang seharusnya untuk membiayai pembangunan lebih dititipkan di BPD untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dibukukan bagi peningkatan pendapatan asli daerah.
- Adanya keterbatasan kemampuan SDM perbankan BPD, khususnya petugas kredit BPD, untuk menggali dan mengenal potensi bisnis yang prospektif di daerah berikut risiko dan kendala yang mungkin terjadi.
- Kemampuan memupuk keuntungan merupakan indikator keberhasilan kepemimpinan direksi BPD yang mewakili Pemda.
Jika memang demikian, buat apa perbankan memupuk laba tinggi dan pendapatan asli daerah yang besar tetapi sektor riil tersendat, infrastruktur rusak, pengangguran dan kemiskinan sulit ditekan.
3. Solusi Pemberdayaan BPD
APBD akan dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi jika sumber dana yang dimiliki mampu dialokasikan dengan efektif dan efisien. Bank Pembangunan Daerah/BPD harus menggunakan dana untuk pembangunan daerah dalam bentuk kredit investasi atau modal kerja. Jika perlu BPD membuat konsorsium dengan bank swasta nasional dan bank asing untuk pembiayaan pembangunan daerah mengingat BPD seharusnya lebih tahu keperluan pembangunan di daerahnya. BPD juga perlu membuat program penerusan kredit kepada BPR. Hal yang diperlukan dilakukan adalah:
- Perlu ada kepemimpinan kuat di Pemda, sehingga perencanaan dan eksekusi anggaran lebih ]tepat dan cepat.
- Ada baiknya DPRD mulai menganggap peningkatan sektor riil di daerah lebih penting dibandingkan peningkatan pendapatan asli daerah.
- Pemda sebagai pemilik BPD tidak hanya mensyaratkan keuntungan tinggi tetapi lebih kepada penyerapan kredit kepada investasi atau kegiatan riil di wilayah setempat. Lebih baik perekonomian berjalan dan dinikmati masyarakat secara nyata.
- BPD perlu menyiapkan petugas kelayakan kredit yang handal dalam berbagai sektor. Salah satu keunggulan BPD adalah perannya dalam pembangunan ekonomi regional, yang secara ekonomis kadang sulit dilakukan bank swasta lain. Bagaimanapun, selayaknya BPD lebih paham tentang peluang bisnis di daerahnya.
- Untuk mengimbangi persaingan, BPD perlu berbenah dengan menguatkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dan fokus pada segmen tertentu sesuai dengan potensi daerah.
4. Urgensi skema penjaminan kredit di daerah
Guna mendorong peran BPD dalam pemberian kredit di daerah maka Pemda bersama‐sama dengan BPD dengan endorser Bank Indonesia dapat membentuk skim penjaminan kredit di daerah mengingat peran penjaminan Askrindo yang sangat terbatas. Skim penjaminan kredit daerah dapat menggunakan dana APBD yang disisihkan dengan tujuan:
- Mempertahankan kesimbambungan pembiayaan dari sektor perbankan ke sektor riil.
- Memfasilitasi akses kredit UMKM yang dinilai feasible (memiliki prospek usaha yang baik sesuai penilaian bank) kepada kredit perbankan tetapi tidak bankable karena menghadapi masalah agunan yang tidak memenuhi persyaratan. Adapun prinsip‐prinsip skim penjaminan kredit di daerah adalah: Pelengkap dari suatu sistem perkreditan , Penjaminan hanya dilakukan apabila usaha dinilai layak, Penjaminan kredit merupakan pelengkap atau pengganti agunan, Penagihan subrograsi tetap merupakan tugas dari kreditur.
Pola skim pembiayaan kredit yang diusulkan:
1) Penjaminan Pemda atas kredit yang diberikan
2) Skim penjaminan kredit dengan Pemda tidak memiliki Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
3) Skim penjaminan kredit dengan Pemda memiliki Lembaga Penjaminan Kredit Daerah
Adapun manfaat pemberian skim penjaminan kredit adalah:
Bagi Pemda dan UKM:
- Memberikan kemudahan akses kredit kepada UMKM dengan persyaratan sebagaimana umumnya.
- Meningkatkan produktivitas UMKM, sehingga lebih banyak menyerap tenaga kerja dan pada akhirnya berdampak pada stabilitas sosial, peningkatan pendapatan dan tabungan pemerintah melalui peningkatan pajak.
Bagi BPD:
- Peluang meningkatkan keuntungan sekaligus menurunkan risiko (bobot risiko kredit yang dijamin oleh BUMN <100%)
- Meningkatkan kapasitas pemberian kredit serta keuntungan yang diperoleh tanpa harus menambahan modal
- Menjamin bank mendapatkan pelunasan lebih cepat dibandingkan jika harus melikuidasi agunan debitur
5. Benturan peraturan
Peraturan yang mendukung dan tidak mendukung pelaksanaan skim penjaminan kredit daerah
Peraturan yang mendukung:
- UU No.1/2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 9.(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Selaku ..... dst. berwenang: Menyiapkan Pelaksanaan Pinjaman dan Pemberian Jaminan Atas Nama Pemerintah Daerah.
- Peraturan Presiden No.7/2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004‐2009 BAB 20 Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Butir D No. 2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM; Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, serta peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM Nasional dan Daerah, disertai dengan pengembangan jaringan Informasinya.
Peraturan yang tidak mendukung:
- Peraturan Pemerintah RI No.107/2000 Tentang Pinjaman Daerah, pasal 10 (1) Daerah Dilarang Melakukan Perjanjian Yang Bersifat Penjaminan Terhadap Pinjaman Pihak Lain Yang Mengakibatkan Beban Atas Keuangan Daerah.
- SK Menkeu No.479/KMK.06/2003 Tentang Penghentian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan
- UU No. 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 55 (1) Daerah Tidak Dapat Memberikan Jaminan Atas Pinjaman Pihak Lain
Referensi : Artikel Kadin Indonesia
0 comments:
Posting Komentar